Secuil tentang YOGA
Akhirnya MUI mengeluarkan fatwanya: “Yoga haram jika disertai dengan ritual agama selain Islam”.
YOGA dalam bahasa Sansekerta berarti “penyatuan“, yang bermakna “penyatuan dengan alam” atau “penyatuan dengan Sang Pencipta“. Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat global umumnya mengenal Yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga. Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernapasan, oleh tubuh dan meditasi, yang telah dikenal dan dipraktekkan selama lebih dari 5000 tahun.
Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/purusa) dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada.
Pertanyaannya, mungkinkah Yoga dapat dipraktekkan tanpa secuilpun mengadop ritual Hindu?
Sekarang kita beralih ke Islam. Islam yang terkenal dengan “Agama seluruh umat, rahmatanlilalamin”, Islam merupakan agama terakhir yang memiliki ritual ibadah terlengkap dan paling mumpuni. Kira-kira ibadah apakah dalam Islam yang memiliki arti yang serupa dengan “penyatuan”, “pertemuan antara makhluk dengan Sang Pencipta”?
Menurut saya, SHALAT adalah jawabannya. Karena sepengetahuan saya, Shalat itu adalah bentuk komunikasi antara hamba dengan Tuhan-nya, sehingga Shalat dinyatakan sebagai bentuk ibadah tertinggi yang mampu menjadikan manusia tercegah dari perbuatan keji dan munkar. Sudah banyak buku-buku, dialog, penelitian dan pembahasan tentang gerakan dan bacaan Shalat yang mengakui bahwa Shalat memberikan manfaat luar biasa secara fisik maupun mental, bagi jiwa dan raga para pelakunya.
Lalu, mengapa di negeri tercinta ini banyak orang yang sudah melaksanakan Shalat tetapi merasa perlu melakukan Yoga pula? Banyak diantara mereka yang menjawab bahwa Yoga bisa membuat mereka lebih konsentrasi, lebih relax, bisa menentramkan jiwa, menjernihkan pikiran, menyegarkan badan.. Masya Allah… apakah selesai shalat tidak terasa tenang dan damai? Apakah setelah berkomunikasi dengan Allah tidak menentramkan jiwa, menjernihkan jiwa dan raga??
Sepertinya, kita harus mempertanyakan shalat kita. Apakah kita telah benar-benar shalat? Apakah kita telah berkomunikasi dengan Allah? Apakah kita telah tercegah dari perbuatan keji dan munkar? Karena seharusnya, jika kita telah melakukan shalat, menurut saya, tidak perlu lagi melakukan yoga. Dan MUI tidak perlu repot-repot mengkaji dan menelaah haram atau tidaknya yoga bagi umat Islam.

Leave a Reply